Tak Terima di Video, Camat di Gorontalo Dilaporkan ke Polda

Kuasa Hukum Korban melaporkan Camat Sipatana, Kota Gorontalo ke Polda Gorontalo, (foto/Ist)
Kuasa Hukum Korban melaporkan Camat Sipatana, Kota Gorontalo ke Polda Gorontalo, (foto/Ist)

AIIMNEWS.COM – Salah seorang Lurah di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo melaporkan Camat, Lukman Laisa atas dugaan penyebarluasan video, Selasa (14/1/2025).

Lurah tersebut berinisial NA. Dirinya mengalami insiden yang tak pantas dan merugikan harkat serta martabatnya, baik sebagai pejabat publik maupun sebagai seorang perempuan.

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukum korban, Ronald Van Mansur Nur, ia menceritakan kronologi yang dialami kilennya. Menurut Ronald, kejadian tersebut berlangsung di ruang kerja Camat Sipatana.

Dimana, kliennya atau lurah tersebut diundang Camat Sipatana karena diduga adanya pelanggaran disiplin, setelah diundang dan menghadap ke Camat, Lurah itu justru mendapatkan perlakuan yang tidak baik, berupa pengambilan video tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Tanpa sadar Camat Sipatana justru merekam kejadian tersebut dalam bentuk video. Klien kami mengalami perlakuan yang mencemarkan nama baiknya dan kni mengalami traumatis,” ucp Ronald.

Tak hanya itu kata dia, video tersebut kemudian disebarluaskan oleh camat kepada beberapa pejabat dan pihak lain. Akibat dari penyebaran video itu, lurah yang menjadi korban menjadi bahan perbincangan dan mengalami penghinaan di media grup yang melibatkan para pejabat, termasuk lurah-lurah se-Kota Gorontalo. Video tersebut juga memicu komentar negatif yang meluas di media sosial, sehingga semakin memperburuk kondisi korban.

Saat ini, korban mengalami:

  1. Depresi, stres, dan kecemasan berat.
  2. Rasa malu mendalam dan rendah diri.
  3. Gangguan kesehatan mental.
  4. Dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi, sosial, dan pergaulan.

“Korban kini sedang menjalani perawatan khusus dengan dokter psikiater dan kerap mengalami gangguan kesehatan akibat tekanan psikologis yang dialaminya,” ucapnya.

Sebagai kuasa yang dipilih untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya, mereka melaporkan peristiwa atau insiden ini ke Polda Gorontalo serta dengan tegas meminta agar Kapolda Gorontalo untuk menindak-lanjuti laporan hukum yang telah diajukan.

“Laporan ini bukan hanya sekadar penghinaan dan pencemaran nama baik, tetapi juga perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat seorang lurah perempuan. Dampaknya telah mengakibatkan kondisi serius bagi klien kami, baik secara fisik maupun mental,” tegas Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, salah satu kuasa hukum korban.

Tim kuasa hukum menyatakan kesiapannya menghadirkan saksi ahli, termasuk ahli medis, untuk memperkuat bukti bahwa korban mengalami kerugian serius akibat perbuatan tersebut. Mereka juga memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas agar keadilan dapat ditegakkan.

“Kami meminta pihak berwenang untuk bertindak tegas. Tindakan ini tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga berdampak berat pada kondisi psikis dan kehidupan klien kami. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar tercapai,” tambah Ronald Van Mansur Nur.

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait