Tim Pemeriksa Rencana Panggil Rustam Pomalingo Atas Dugaan Calo PPPK

Ilustrasi percaloan Rekrutmen PPPK,
Ilustrasi percaloan Rekrutmen PPPK,

AIIMNEWS.COM – Dugaan praktik calo dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gorontalo tengah menjadi sorotan publik.

Tim pemeriksa yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini berencana untuk memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik percaloan yang merugikan para peserta seleksi yang sah.

Bacaan Lainnya

Salah satu yang paling disorot adalah oknum Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo yang disebut-sebut sebagai “biang kerok” dari dugaan percaloan tersebut.

Tim Pemeriksa menyatakan, mereka berencana akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik calo tersebut, termasuk beberapa individu yang disebut-sebut memiliki peran dalam memfasilitasi pembayaran uang dengan imbalan janji lolos PPPK.

Tim pemeriksa menegaskan bahwa penyelidikan ini akan berlangsung dengan transparan dan profesional.

“Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas jika ada bukti yang cukup. Proses seleksi PPPK harus bebas dari praktik calo, karena ini menyangkut keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua peserta,” tegas Mohamad Juffry Damima kepada media, Jumat (28/3/2025).

“Termasuk pada proses penyelidikan ini, kita berencana akan mengundang untuk permintaan keterangan kepada Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo dikabarkan akan diberi sanksi berat atas keterlibatan dugaan calo PPPK.

Hal itu terungkap setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jufrry Damima diwawancara oleh sejumlah awak media.

Juffry mengatakan, BKPSDM kini telah membentuk tim penegakan kode etik untuk melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti dan fakta terkait kasus yang menyeret Kepala Dinas Kominfo, Safwan Bano dan mantan Kepala Dinas Pertanian, Rahmat Pomalingo dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Beberapa ASN yang diduga mengetahui kasus itu sudah kita mintai keterangan,” kata Jufrry.

Jika terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemalsuan dokumen, kata Jufrry, para pejabat ini terancam sanksi kode etik dan pelanggaran disiplin.

“Kami sudah mengantongi semua data hasil pemeriksaan ASN yang terlibat dan bakal mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

(ha/aiim)

Pos terkait