AIIMNEWS.COM – Kuasa Hukum Korban, Ronald Van Mansur Nur menyototi pernyataan Camat Sipana, Lukman Laisa yang mengklaim bahwa penyebaran video tersebut tidaklah terbukti benar, Senin (20/1/2024).
“Kami tim kuasa hukum justru mempertanyakan maksud dari Camat menyatakan bahwa video yang diduga disebarkan tidaklah terbukti dan siapa yang mengatakan itu?” tanya Ronald Van Mansur Nur.
Lebih lanjut Ronald Van Mansur Nur mengatakan, Camat Sipatana tersebut saat ini berstatus terlapor dan bagaimana bisa proses yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan lalu kemudian sudah ada parnyataan itu.
“Perkara a quo ini masih dalam tahap penyelidikan, dan menentukan seseorang memenuhi tindak pidana atau tidak haruslah memerlukan proses gelar perkara oleh tim penyidik polda Gorontalo terlebih dahulu,” jelas Ronal.
Sehingga kata Ronal, pernyataan yang telah disampaikan oleh terlapor pada klarifikasi media justru dapat menimbulkan pertanyaan baru.
“Sehingga hal tersebut sangat membuat pertanyaan yang besar bagi kami, ini ada apa,” ucap Ronald Van Mansur Nur.
Tim kuasa hukum berharap, pihak penyidik Polda Gorontalo yang memeriksa perkara a quo agar tetap bersikap fair demi penegakan hukum yang lebih baik.
Sebelumnya, Camat Sipatana, Lukman Laisa telah mengklarifikasi penyebaran video yang diambilnya dalam rapat internal sebagai bukti laporan ke atasannya.
“Video tersebut saya tidak pernah posting di sosial media saya, baik itu Facebook, TikTok dan Instagram, itu hanya saya posting di media WhatsApp saya sebagai bukti laporan ke pimpinan,” terang Lukman, Rabu (15/1/2025) dikutip pada lama website gopos.id.
(ha/aiim)





