AIIMNEWS.COM – Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak hormat terhadap salah satu karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo memicu respons keras dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
Mereka menyatakan akan melakukan upaya hukum lagi sebagai bentuk perlawanan atas keputusan yang dianggap tidak adil tersebut.
Tim kuasa hukum karyawan yang dipecat, Ronal Van Mansur Nur dan Djufri Buna, mengatakan bahwa mereka telah melakukan perundingan bipartit dengan pihak PDAM yang berubah menjadi Perumda Tirta Limutu.
“Ada beberapa orang yang di PHK. Cuman saya mewakili klien saya. Dimana, telah dilakukan perundingan Bipartit. Di situ Perusahaan menyatakan siap membayar hak-hak pekerja. Tetapi setelah seminggu kemudian saya konfirmasi justru tidak mendapatkan respon. Baik itu via WhatsApp dan telepon,” ujarnya kepada wartawan.
Sehingga tim kuasa hukum menyatakan ia akan melakukan upaya perundingan Tripartit yang dimana hal ini akan dibawa ke Nakertrans sebagai Dinas yang menaungi ketenagakerjaan.
“Hari ini kami tim hukum telah mendatangi pihak Dinas Nakertrans serta memasukan laporan terkait PHK kepada Klien saya,” ungkap Ronal Van Mansur Nur.
“Seharusnya perusahaan itu bisa memanusiakan manusia. Ini justru sebaliknya. Makanya hal ini harus bisa diselesaikan,” tambah Djufri Buna.
Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Limutu, Tomy Said saat dikonfirmasi menyatakan, memang benar bahwa perusahaan yang ia pimpin telah melakukan PHK dan hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
“Iya benar ada karyawan yang diberhentikan. Cuman nanti data-data nya ada di bagian SDM. Yang pasti tidak mungkin kami memberhentikan orang yang bekerja secara normal,” kata Tomy Said.
Kemudian hak-hak dari karyawan itu kata Tomy, tetap diupayakan akan dibayarkan oleh perusahaan. Seperti, BPJS Ketenagakerjaan serta dana pensiun. Mereka juga sudah ketemu dengan pihak perusahaan membicarakan terkait hal tersebut.
(ha/aiim)





