AIIMNEWS.COM – Dua puluh orang pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur di Gorontalo telah ditangkap oleh pihak Polda Gorontalo.
Berdasarkan rilis yang diterima, Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan 20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, pada Jumat 24 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
Dir Reskrimmum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur Yuni Fauris Susanto dalam rilis tersebut mengungkapkan kronologi kejadian dan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Berawal dari korban pamitan untuk minta izin keluar bersama teman laki-laki korban akan tetapi ibu korban tidak mengizinkan keluar malam namun diijinkan oleh ayah korban dengan syarat agar cepat pulang,setelah larut malam sekitar pulul 24.00 wita. Korban tidak kunjung pulang akhirnya ayah korban mencari sampai diseputaran taman telaga namun tidak ditemukan.
Keesokan harinya Hp korban dihubungi aktif tapi tidak ada respon kemudian orang tua korban berusaha mencari akhirnya dapat ditemukan melalui informasi dari teman korban yang membantu mencari dan dijemput dilapangan Padebuolo Kota Gorontalo.
Setelah dijemput, korban langsung dibawah orang tua ke Polsek Telaga untuk dimintai keterangan dan ditemukan adanya kekerasan seksual dimana korban dipaksa oleh terlapor Rahmat Pakaya untuk berhubungan layaknya Suami istri.
Korban juga mengaku ada beberapa orang laki-laki teman dari terlapor Lk. Rahmat Pakaya yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir yang mengakibatkan korban trauma dan takut.
“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. 20 Terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tambahnya.
Terhadap pelaku pencabulan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ha/aiim)





