Ratusan Juta Gaji PPK dan PPS di Kabupaten Gorontalo Tidak Dibayarkan, Kok Bisa?

AIIMNEWS.COM – Ratusan juta rupiah gaji PPK dan PPS di Kabupaten Gorontalo dilaporkan belum dibayarkan per Januari 2025.

Hal ini menyebabkan keresahan di kalangan ratusan petugas yang telah bekerja keras selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Belum adanya kepastian pembayaran gaji tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan para petugas terkait proses administrasi yang bermasalah.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, gaji PPK dan PPS yang seharusnya dibayarkan setelah Pemilu 2024 berdasarkan kontrak kerja hingga 27 Januari belum diterima. Tercatat, jumlah gaji yang belum dibayarkan per Januari 2025 secara keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah untuk seluruh petugas di Kabupaten Gorontalo.

Diketahui, gaji PPK dan PPS berdasarkan standar gaji nasional berkisar pada Rp 2.500.000 untuk Ketua PPK, Rp 2.200.000 untuk anggota. sedangkan PPS berkisar pada Rp 1.500.000 untuk ketua dan Rp 1.500.000, untuk anggota Rp 1.300.000.

“Saya sudah bekerja dengan penuh tanggung jawab selama Pemilu, namun hingga sekarang gaji kami untuk bulan Januari belum dibayarkan. Kami merasa sangat kecewa, apalagi dana untuk honor kami sudah disetujui dan harusnya sudah cair sejak lama,” ungkap salah satu PPK yang enggan disebutkan namanya.

PPK dan PPS, yang bekerja di tingkat desa dan kecamatan, memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran proses pemilihan umum. Namun, keterlambatan pembayaran ini sangat berdampak pada kepercayaan petugas terhadap sistem administrasi yang ada.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, mengungkapkan bahwa pembayaran gaji itu semua melalui Provinsi. Mereka KPU Kabupaten Gorontalo hanya penyalur.

“Gaji ini kan dari Provinsi dan Provinsi itu minta laporan. kita ini hanya penyalur, uangnya ada di provinsi. Tidak ada hak kita di sini menahan itu,” kata Windarto kepada awak media.

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait