AIIMNEWS.COM – Akses jalan besar di depan Rumah Sakit (RS) MM Dunda Limboto yang masih tertutup menuai komentar menohok dari netizen.
Penutupan akses jalan sepenggal tersebut memang dilakukan guna untuk kelancaran kenderaan proyek yang membawa material pada proyek pembangunan gedung rawat inap yang ada di RS MM Dunda Limboto.
Namun, pada kenyataannya paket mega proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 28,4 miliar tersebut justru telah putus kontrak. Dengan diketahuianya bahwa proyek tersebut telah putus kontrak, netizen ramai-ramai memberikan komentar yang meminta akses jalan itu segera dibuka.
Berikut beberapa komentar yang admin kemudian tuliskan berdasarkan isi komentar netizen yang kini ramai di sosial media (TikTok):
“Amper celaka kita gara” jalan di muka RS, baru Depe hasil pembangunan bo model bagini, ting****** le jule,”
“sudah ? buka jo itu jalan,”
“buka sja itu jlan, s tida ad guna juga m Kase lanjut,”
“Buka kasana jo jalan ut bekeng macet kadang2,”
“Wang*** bkeng macet d muka RS alhasil tda jdi,”
“td guna b ttup jlan petay bm bken macet😭”
“Rela” kt b lawan arus lntran t tutup jln b td jdi hua******,”
Menanggapi hal itu, Ayu Rajak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Pembangunan Gedung rawat inap tersebut mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama itu hanya sampai Desember 2025.
“Jadi ketika 2026 itu aturan itu sudah bisa dibongkar. Tapi karena masih ada material yang didalam dan menjaga material jangan sampai ada material yang hilang. Jadinya masih ditutup,” kata Ayu Rajak kepada awak media.
Sebelumnya, Mega proyek gedung rawat inap Rumah Sakit (RS) Dunda Limboto yang menelan anggaran sebesar Rp 28,4 miliar resmi dinyatakan putus kontrak.
Baca Juga: Mega Proyek RS Dunda Limboto Senilai Rp 28 Miliar telah Putus Kontrak
Proyek pembangunan gedung tiga lantai di RS Dunda Limboto tersebut awalnya dirancang untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, seiring berjalan pelaksanaannya, proyek ini disorot karena dinilai lamban.
Tak hanya itu saja. Mega proyek ini kerap didatangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada akhir bulan November 2025. Setelah itu, berdasarkan penelusuran lembaga DPRD Kabupaten Gorontalo didapati telah mengalami deviasi 9 persen dari total 17 persen.
Proyek pekerjaan gedung rawat inap ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Darmo Sipon dengan nomor kontrak 002/SP-DAK/RSU-DUNDA/VII/2025 yang sumber dananya berasal dari APBD Tahun Anggaran 2025.
(ha/aiim)





