Kuasa Hukum dan Perwakilan PT ASP Konfrontasi Persoalan Jual Beli Tanah

Kuasa Hukum dan Perwakilan PT ASP membeberkan bukti penandatangan jual beli serta penerimaan uang tunai kepada ahli waris, foto/aiimnews.com
Kuasa Hukum dan Perwakilan PT ASP membeberkan bukti penandatangan jual beli serta penerimaan uang tunai kepada ahli waris, foto/aiimnews.com

AIIMNEWS.COM – Isu sengketa lahan yang menyeret nama PT Alif Satya Perkasa (ASP) akhirnya mendapat tanggapan langsung dari pihak perusahaan. Perwakilan PT ASP angkat bicara dan mengklarifikasi persoalan jual beli tanah yang belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Perwakilan PT ASP, Roy Dude menyampaikan bahwa pemberitaan terkait adanya sengketa jual beli itu tidak benar. Pihaknya menegaskan bahwa proses jual beli tanah yang dilakukan telah melalui prosedur yang berlaku dan disertai dokumen resmi.

Bacaan Lainnya

“Dari jual beli kemarin itu sudah selesai dan waktu jual beli itu, semuanya kami ppunya bukti-buktinya. Mulai dari tanda tangan ahli waris sampai penerimaan uang itu ada,” ujngkap Roy Dude saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan, pihak perusahaan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi, termasuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah sebelum dilakukan pembelian.

Mereka pihak PT ASP, kata Roy Dude menyampaikan, bagi user atau pengguna maupun calon pengguna perumahan agar jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Untuk kelanjutan pembangunan di sini (Perumahan), kami tekankan kepada user yang mau membeli, ini tidak ada masalah. Isu yang bertebaran itu tidak benar. Ini hanya dipermasalahkan,” tegas Roy Dude.

Sementara itu, Tim kuasa hukum PT ASP, Afandi Polama dan Wisan Saipi menyatakan, proses atau prosedur jual beli tanah ini sudah sesaui prosedur yang sah.

“Syarat sah jual beli itu tidak ada harus di Notaris. Prosedurnya jelas. Kemudian ini yang mempermasalahkan ini pun bukan ahli waris,” ujar Afandi Polapa.

Wisan Saipi juga mengatakan kalua persoalan ini sebetulnya sudah selesai. Sebab ini sudah melalui proses yang panjang. Kemudian hal ini juga sudah diterima oleh pihak BPN dengan adanya SPS.

“Pembayaran SPS itu tandanya secara keseluruhan syarat-syarat adminstrasi itu sudah terpenuhi. Teruntuk pihak yang merasa keberatan ini, saya sampaikan seharusnya sudah harus mengambil Upaya hukum, karena ini sudah merupakan prodak hukum,” tandas Wisan Saipi.

(redaski/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait