Selama 20 Hari Eks Ketua DPRD Menjalani Proses Penahanan Atas Dugaan Korupsi TKI

STA yang mengenakan rompi orange kerap menaiki mobil tahanan, foto/Istimewa
STA yang mengenakan rompi orange kerap menaiki mobil tahanan, foto/Istimewa

AIIMNEWS.COM – Eks atau mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo inisial STA resmi menjalani masa penahanan selama 20 hari, Senin (27/4/2026).

Penahanan kepada STA pada wilayah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, penahanan terhadap eks Ketua DPRD itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup. Selain itu, langkah penahanan juga diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pengembangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, mengungkapkan bahwa penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022–2023.

“Terhadap yang bersangkutan telah kami tahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Danif kepada awak media.

Danif Zaenu Wijaya juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 3 miliar. Dari jumlah tersebut, yang belum dikembalikan ke negara diperkirakan sekitar Rp600 juta, termasuk kewajiban STA sebesar kurang lebih Rp200 juta.

“Dari total pemeriksaan BPK RI kurang lebih kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. Kalau dia STA kurang lebih 200 juta, yang belum dikembalikan ke negara kurang lebih 600 juta,” ujar Danif Zaenu Wijaya.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Mereka juga memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“Untuk itu (apakah akan menyeret nama lain) akan kita informasikan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan tim penyidik. Jadi kita terus mengembangkan perkara ini,” tutup Danif Zaenu Wijaya.

(redaksi/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait