Soal Ekskavator yang di Tahan, Begini Kata Kapolsek Mootilango

Satu unit Ekskavator yang diduga beroperasi di PETI Motilango berhasil diamankan polisi, foto/Ist
Satu unit Ekskavator yang diduga beroperasi di PETI Motilango berhasil diamankan polisi, foto/Ist

AIIMNEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Mootilango membenarkan terkait diamankannya satu unit alat berat jenis ekskavator merk Hyundai warna kuning yang diduga beroperasi di wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Gorontalo.

Penindakan alat berat ini dilakukan oleh pihak kepolisian di lokasi PETI yang berada di wilayah administrasi Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, pada 12 Maret 2025 kemarin.

Bacaan Lainnya

“Iya, sudah ditangani oleh pihak Polres,” kata Kapolsek Mootilango Ipda Ucoq Harun saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (13/3/2025).

Sementara itu, terkait tiga orang yang diduga merupakan operator alat berat dikabarkan telah dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penanganannya sudah di Polres,” ujar Ipda Ucoq Harun.

Sebelumnya, sebuah alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Gorontalo, dikabarkan telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: 1 Unit Ekskavator Beroperasi di Tambang Ilegal Kabupaten Gorontalo di Polisi Line

Informasi yang dihimpun media, penindakan ini dilakukan oleh Polres Gorontalo di wilayah Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, pada Rabu (12/3/2025).

Selain menyita alat berat, aparat kepolisian juga mengamankan tiga orang yang diduga merupakan operator ekskavator tersebut. Ketiganya dikabarkan telah dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, pihak Polres Gorontalo mengaku masih akan berkoordinasi dengan pihak Polsek setempat terkait penanganan kasus tersebut serta mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat dalam operasi tambang ilegal ini.

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait