AIIIMNEWS.COM – Eks Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, setelah menjalani pemeriksaan secara marathon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan. Proses pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dengan sejumlah materi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Hamka Hendra Noer, diketahui merupakan staf ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Ia diperiksa oleh Kejati Gorontalo terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall tahun anggaran 2022.
Penetapan Hamka Hendra Noer sebagai tersangka menambah kasus dugaan korupsi Command Center Video Wall tahun anggaran 2022 dari empat menjadi lima orang tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah merupah status, staf ahli Kemenpora RI ini belum dilakukan penahanan dikarenakan kondisi fisik yang kurang sehat.
Dilansir dari laman website resmi viva.co.id, Kepala Seksi Penerangan hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto mengatakan, Hamka Hendra Noer belum ditahan karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
“Untuk saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Karena alasan kesehatan. Penyidikan masih tetap berlanjut dan kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut,” kata Arief.
Arief menegaskan, keputusan tidak melakukan penahanan terhadap Hamka Hendra Noer bukan merupakan perlakuan khusus, melainkan didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka.
“Karena keadaan beliau sekarang lagi sakit atau tidak begitu sehat, makanya pemeriksaan nanti akan dilanjutkan dan kami akan menginformasikan kembali perkembangannya,” ujar Arief Mulya Sugiharto.
(redaksi/aiim)






