AIIMNEWS.COM – Sebuah surat dari BPJS Kesehatan yang ditujukan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M.M. Dunda Limboto tengah ramai diperbincangkan publik.
Surat tersebut berisi teguran peringatan administratif yang kini disebut-sebut sebagai “surat cinta” lantaran isinya cukup menohok terhadap pengelolaan layanan kesehatan di salah satu rumah sakit milik yang ada di Pemkab Gorontalo.
Dalam surat tersebut, BPJS Kesehatan menyoroti sejumlah temuan terkait pelayanan peserta JKN-KIS di RS Dunda Limboto. Surat tersebut bernomor 945/X-02/0425.
Salah satu poin evaluasi tertuang dalam surat tersebut yaitu menyangkut, Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta selama mendapatkan manfaat peSuratlayanan kesehatan sesuai dengan haknya.
Surat ‘Cinta’ itu pun kemudian menarik perhatian masyarakat. Entah seperti apa yang akan diambil oleh pihak Rumah Sakit sesuai dengan isi surat yang beredar.
Tak hanya itu saja. dalam lampiran surat ‘Cinta’ yang masuk dalam redaksi aiimnews jelas tertuang bukti chat yang disertakan kwitansi pembelian dari pasien.
(ha/aiim)





