AIIMNEWS.COM – Praktik dugaan korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa Motilango, Kabupaten Gorontalo kini mencuat kepermukaan.
Dugaan korupsi itu kemudian disuarakan oleh puluhan massa aksi dalam aksi mereka. Mereka mendatangi beberapa titik lokasi yang salah satunya kantor DPRD Kabupaten Gorontalo.
Beberapa tuntutan yang mereka suarakan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan oleh Kades selama ia menjabat dan dari hal itu kemudian muncul indikasi dugaan lain seperti pekerjaan proyek pembangunan jalan rabat beton.
“Anggaran pembangunan jalan tersebut diduga digunakan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadinya,” ungkap salah satu orator dalam orasinya, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Anton Abdullah yang menerima massa aksi tersebut menyatakan, permasalahan itu sudah bergulir sejak 3 bulan yang lalu.
“Permasalahan tentang oknum kades ini sudah ada rekomendasi dari inspektorat. Bahwa mana kades tersebut diminta harus ganti rugi,” ujar Anton Abdullah dari fraksi PDI Perjuangan.
Anton kemudian menjelaskan, dalam orasi tadi itu yang harus diganti rugi oleh oknum kades kurang lebih Rp 90 an juta dan yang terealisasi baru Rp 23 juta.
“Sampai hari ini dari tahun 2022 yang terealisasi baru Rp 23 juta dan masih ada juga beberapa tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi. Sehingga mereka meminta mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap oknum kades tersebut,” kata Anton.
“Kami DPRD tidak kemudian langsung mengeluarkan rekomendasi begitu saja. Harus melalui kajian mendalam. Olehnya, kami meminta waktu 14 hari kerja untuk mengkaji persoalan ini, karena berkaitan dengan beberapa undang undang desa ada didalamnya,” tandas Anton Abdullah
(ha/aiim)






