AIIMNEWS.COM – Seorang korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di rumah sakit.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Gorontalo, Aiptu Iskandar Thamrin, mengungkapkan bahwa korban awalnya sempat mendapatkan perawatan di RS Dunda Limboto hingga sekitar pukul 17.00 WITA usai kejadian kecelakaan.
“Korban sempat dirawat di RS Dunda Limboto setelah kecelakaan terjadi. Kemudian dirujuk ke RS Aloe Saboe untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Iskandar.
Baca Juga: Pengendara Motor Kritis Akibat Kecelakaan Lalulintas
Setelah dirujuk, korban menjalani perawatan intensif di RS Aloe Saboe selama kurang lebih sembilan hari. Namun, kondisi korban terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis, 9 April 2026, pukul 07.06 WITA,” tambahnya.
Berdasarkan informasi medis, luka yang diduga menjadi penyebab utama kematian korban adalah cedera serius pada bagian kepala dan bahu akibat benturan saat kecelakaan.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.
Polisi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari kejadian serupa.
(redaksi/aiim)





