AIIMNEWS.COM – Pernyataan yang dilontarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Sila Botutihe, terkait dengan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorut, memicu reaksi yang cukup beragam di kalangan masyarakat.
Pernyataan tersebut diduga mengarah pada pemberian THR kepada kalangan ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Pernyataan yang Memicu Kontroversi
Dalam sebuah video berdurasi 1 menit yang diterima media ini, terlihat Pj Bupati Sila tengah menerangkan permasalahan THR kepada sejumlah awak media dan beberapa ASN yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara.
“Tuntutan mereka itu tentang THR. Gaji 13, 14, hak-hak mereka untuk direalisasikan,” ungkap Pj Bupati Sila dalam video tersebut.
Terkait mekanisme pembayaran THR, menurut Sila Botutihe dalam video itu, ia terlihat seperti mengulas kembali aturan penetapan pembayaran THR kepada para ASN dan media yang saat itu sedang mewawancarainya.
“Kalian sudah melihat aturannya? Di aturan itu THR dibayarkan sejak tanggal 17 sampai dengan selesai. Selesai lebaran itu masih ada interval pembayaran,” tutur Pj Bupati Sila.
Sementara dalam keterangan resmi, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni mengatakan, Tunjangan Hari Raya ini harus dibayarkan oleh daerah paling cepat 15 hari sebelum tanggal hari raya.
“Oleh karena itu bapak Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan edaran tertanggal 13 Maret 2025 dan meminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar melakukan percepatan penetapan peraturan Kepala Daerah tentang tunjangan hari raya sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025” ungkap Agus Fatoni.
Kemudian juga lanjut Agus Fatoni, untuk THR ini tidak dikenakan potongan iuran atau pun potongan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kepada Daerah agar segera menyelesaikan peraturan dan segera menyelesaikan pembayaran kepada pejabat dna juga pegawai di lingkungan pemerintah daerah,” tutupnya.
(ha/aiim)






