Polisi Tangkap Oknum Pengacara di Gorontalo atas Dugaan Kepemilikan Narkoba

Ilustrasi Penangkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu-sabu, Sumber: google
Ilustrasi Penangkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu-sabu, Sumber: google

AIIMNEWS.COM – Seorang oknum pengacara berinisial HP ditangkap anggota Polres Gorontalo karena diduga kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun media, HP diamankan pada Rabu malam, 28 Mei 2025, di salah satu perumahan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penggeledahan oleh aparat kepolisian, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas. Meski sempat melakukan perlawanan, H-P akhirnya berhasil diamankan tanpa insiden lebih lanjut.

Saat ini, HP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gorontalo guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan barang terlarang tersebut.

Kasie Humas Polres Gorontalo, Iptu Wawan Suryawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya hal tersebut. Ia menyarankan media bisa langsung menghubungi Kasat Narkoba. Sebab saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan.

“Ia tau. Sekarang mungkin sementara pemeriksaan, penyelidikan. Nanti langsung ke Kasat saja,” ungkap Iptu Wawan Suryawan

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait