Praktisi Hukum Ronald Van Mansur Nur: Wacana Perda Sedekah Bukan Substantif

Praktisi hukum sekaligus advokat, Ronal Van Mansur Nur, foto/Istimewa
Praktisi hukum sekaligus advokat, Ronal Van Mansur Nur, foto/Istimewa

AIIMNEWS.COM — Mengenai wacana Peraturan Daerah (Perda) tentang sedekah yang belakangan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat perlu disikapi secara jernih, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Praktisi hukum sekaligus advokat yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo, Ronald Van Mansur Nur menegaskan bahwa isu tersebut harus diluruskan melalui edukasi hukum agar publik tidak terjebak pada opini yang menyesatkan.

Bacaan Lainnya

Menurut Ronald, dari sudut pandang hukum tata negara dan pemerintahan daerah, tidak tepat apabila sedekah sebagai ajaran agama yang bersumber dari keyakinan, kesadaran, dan keikhlasan didorong untuk diatur melalui Perda.

Ia menjelaskan, Perda pada dasarnya dibentuk untuk penyelenggaraan otonomi daerah dan kepentingan publik dalam batas kewenangan daerah, bukan untuk mengatur substansi ajaran agama yang telah memiliki landasan normatif, moral, dan spiritual tersendiri.

“Dalam negara hukum, pembentukan Perda tidak boleh didasarkan semata-mata pada isu yang sedang viral atau dorongan opini sesaat. Perda harus dibentuk sesuai kewenangan, kebutuhan hukum daerah, serta tidak boleh memasuki ranah yang secara prinsip berada di luar batas pembentukan norma daerah,” ujar Ronald.

Ia menambahkan, pendekatan hukum terhadap isu sedekah harus dibedakan secara tegas antara nilai keagamaan dan kebijakan pemerintahan daerah. Sedekah adalah bagian dari ajaran moral dan religius yang bertumpu pada keikhlasan pribadi, sehingga substansinya tidak relevan untuk dipaksakan menjadi norma formal dalam regulasi daerah.

Lebih lanjut, Ronald mengingatkan bahwa apabila wacana semacam ini tetap dipaksakan menjadi Perda dan dijalankan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan hukum dan penyalahgunaan tafsir di tengah masyarakat.

Menurutnya, ketika konsep sedekah yang sejatinya merupakan ibadah sukarela dibawa ke dalam wilayah aturan formal, maka dapat muncul celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan istilah tersebut sebagai tameng pembenaran atas pemberian tertentu.

“Yang dikhawatirkan adalah lahirnya kekaburan makna di lapangan. Jangan sampai nantinya pemberian fee, gratifikasi, atau bahkan suap disalahartikan atau dikamuflasekan seolah-olah itu hanya sedekah karena sudah ada aturan daerah yang mengangkat istilah tersebut. Ini sangat berbahaya bagi kepastian hukum, etika pemerintahan, dan upaya pencegahan korupsi,” tegas Ronald.

Ia menilai, apabila norma hukum tidak disusun secara cermat dan tetap dipaksakan masuk ke wilayah yang sensitif, maka Perda tersebut bukan saja berpotensi menimbulkan multitafsir, tetapi juga dapat memunculkan moral hazard dalam praktik sosial maupun birokrasi. Sebab, sedekah pada hakikatnya adalah amalan keagamaan yang bersifat personal, tulus, dan tidak dapat dipersamakan dengan pemberian yang memiliki relasi kepentingan, keuntungan, atau balas jasa.

“Dalam perspektif hukum, setiap pemberian harus dilihat dari konteks, tujuan, dan akibat hukumnya. Karena itu, jangan sampai istilah sedekah justru dipakai untuk mengaburkan perbuatan yang secara substansi dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum,” lanjutnya.

Ronald juga mengingatkan bahwa penyampaian isu kepada publik harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kegaduhan, polarisasi, atau pencitraan politik yang memanfaatkan isu sensitif di ruang publik. Menurutnya, masyarakat perlu diberikan literasi hukum yang benar agar dapat

memahami bahwa tidak semua persoalan sosial dan keagamaan harus diatur dalam bentuk Perda.
“Edukasi hukum menjadi penting agar masyarakat dapat membedakan mana wilayah hukum administrasi pemerintahan daerah dan mana wilayah ajaran agama. Ketika batas ini dipahami dengan baik, maka ruang publik kita akan lebih sehat dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang terdistorsi,” kata Ronald.

(redaksi/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait