HRD PT Royal Coconut Diduga Larang Karyawan Salat di Mess, Tuai Kecaman

Human Resources Department (HRD), Isnan Usman usai diwawancarai, foto/aiimnews.com
Human Resources Department (HRD), Isnan Usman usai diwawancarai, foto/aiimnews.com

AIIMNEWS.COM – PT Royal Coconut, perusahaan pengolahan kelapa yang beroperasi di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan pelarangan salat oleh pihak Human Resources Department (HRD) terhadap karyawan.

Informasi ini pertama kali mencuat setelah adanya keluhan sejumlah karyawan terkait kebijakan larangan beribadah di lingkungan mess, kemudian mendapatkan kecaman oleh beberapa pihak.

Bacaan Lainnya

Karyawan tersebut bernama Iyam Latif (58). Ia menyebutkan bahwa HRD perusahaan melarang karyawan melaksanakan salat di mess dengan alasan ketertiban internal.

“Kami minta izin ke pengawas. Terus pengawas bilang, apa yang menjadi permintaan kami untuk salat di mess itu sudah disampaikan ke HRD, tapi tidak diizinkan,” ulas Iyam Latif.

Kemudian kata Iyam, mereka justru diarahkan ke tempat salat lain, yakni di lokasi Produksi. Dimana, lokasi tersebut tidak layak untuk melakukan ibadah salat.

“Saya bilang, tidak boleh di sini saja pak. Disini (Mess) kan kosong. Mengapa nanti di tempat jauh dan itu tempat produksi dan tidak layak,” ujar Iyam Latif alias Manano.

Sementara itu, HRD PT Royal Coconut, Isnan Usman saat diwawancarai membantah atas dugaan pelarangan salat tersebut. Kata Isnan, dirinya tengah melakukan penertiban terhadap area kerja karyawan agar lebih transparan.

“Bahwa apa yang diberitakan saya melarang karyawan itu salat, itu tidak benar. Yang saya arahkan adalah untuk menertibkan area kerja yang tadinya area itu sulit untuk diakses, diawasi, saya ingin area kerja itu lebih transparan,” kata Isnan Usman.

Berkaitan dengan karyawan yang mau salat, kata Isnan lagi, ada tempat yang mereka jadikan tempat salat. Pihak perusahaan menyediakan Musala yang memang karyawan pakai.

“Pimpanan perusahaan itu sangat welcome dengan karyawan yang mau salat. Jadi berita itu bahwa saya melarang itu tidak benar,” tandas Isnan Usman.

Dugaan tindakan ini langsung menuai reaksi keras dari masyarakat, aktivis hak asasi manusia, dan organisasi keagamaan yang menilai bahwa larangan tersebut melanggar hak dasar warga negara untuk menjalankan ibadah sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait