AIIMNEWS.COM – Kepala Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Irfan Eksan mengecam tindakan diskriminatif oleh HRD kepada karyawan PT Royal Coconut.
Sebagai pemerintah desa, kata Irfan, ia bertanggung jawab penuh atas keamanan dan ketertiban di wilayahnya, termasuk memastikan hak-hak warga, khususnya karyawan di perusahaan yang beroperasi di desa.
Dilaporkan bahwa seorang manajer HRD secara sewenang-wenang melarang karyawan menunaikan salat di mess karyawan, sementara pabrik belum menyediakan musala atau fasilitas ibadah yang layak untuk karyawan.
“Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi,” kata Kades Irfan.
Dengan adaya laporan serta ketidaknyamanan ini, Irfan memohonkan dukungan dari semua pihak untuk mengusut dan menindaklanjuti masalah ini agar hak beribadah karyawan dapat terlindungi dengan baik.
“Kami juga berharap manajer HRD yang melakukan pelarangan ini dapat diproses sesuai aturan karena telah melanggar hak asasi manusia karyawan,” tandas Kedes Irfan Eksan.
(ha/aiim)





