Kasus Batu Hitam, Kuasa Hukum MFR Soroti Keterlibatan Pihak Lain

Kuasa Hukum tersangka MFR, Yosep Ismail, foto/Istimewa
Kuasa Hukum tersangka MFR, Yosep Ismail, foto/Istimewa

AIIMNEWS.COM – Kuasa hukum tersangka MFR, Yosep Ismail, meminta penyidik Polda Gorontalo mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pengiriman batu hitam (Galena) yang menyeret kliennya sebagai tersangka.

Yosep berharap penanganan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan dengan berlandaskan fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar satu orang, sementara pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan justru tidak tersentuh oleh proses hukum,” tegas Yosep dalam keterangannya.

Menurut Yosep, penyidik perlu mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap siapa saja pihak yang berperan, baik secara langsung maupun pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian peristiwa itu.

Ia juga meminta agar seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan peran masing-masing.

Terlebih, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dalam perkara tersebut.

“Kami berharap proses ini tidak hanya berakhir pada pemeriksaan saksi. Keterangan para saksi harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini secara utuh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

44 Ton Batu Hitam Diamankan di Pelabuhan Anggrek

Sebelumnya, Polda Gorontalo telah mengamankan sebanyak 44 ton material tambang jenis batu hitam atau Galena di Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (17/9/2026) belum lama ini. Perkara tersebut kini ditangani Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pengiriman material tambang tersebut.

Dengan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penetapan tersangka, pengembangan perkara menjadi penting untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang.

Publik pun menantikan sejauh mana penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara pengiriman 44 ton batu hitam tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak penyidik mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara tersebut.

(redaksi/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait