AIIMNEWS.COM – Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyisakan persoalan terkait kepastian status kepegawaian lima pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) yang tidak lagi menduduki jabatan tersebut setelah pelantikan pejabat baru pada September 2026.
Kelima pejabat itu mengaku belum memperoleh kejelasan status kepegawaian sejak 17 September 2026. Persoalan tersebut kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut kedudukan jabatan, tetapi juga berimplikasi pada hak keuangan dan karier mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, kelima pejabat tersebut mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian administratif mengenai status mereka setelah tidak dilantik dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo tentang perubahan SOTK, yang kemudian diikuti penerbitan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 821.2/BKPSDM/SK/91/2026 tentang Pengangkatan dan Pelantikan JPT Pratama.
Namun, di tengah berjalannya penataan organisasi tersebut, mereka menilai belum adanya surat keputusan penyesuaian status kepegawaian menimbulkan ketidakpastian dalam kedudukan administratif maupun pemenuhan hak-hak mereka.
Gaji dan TPP Turun ke Besaran Staf
Dampak yang mereka persoalkan tidak berhenti pada ketidakjelasan jabatan. Per 1 Oktober 2026, kelima pejabat tersebut menyatakan menerima gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan besaran sebagaimana ASN pelaksana atau staf.
Kondisi itu disebut terjadi karena belum diterbitkannya surat keputusan penyesuaian status kepegawaian setelah perubahan struktur organisasi.
Mereka menilai keadaan tersebut bertentangan dengan penjelasan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo yang sebelumnya menyatakan bahwa hak gaji dan TPP Oktober 2026 masih akan dibayarkan berdasarkan kedudukan mereka pada jabatan pimpinan tinggi pratama.
Perbedaan antara penjelasan tersebut dan kondisi pembayaran yang mereka terima menjadi salah satu persoalan yang meminta kejelasan dari pemerintah daerah.
Bagi kelima pejabat itu, kepastian status bukan sekadar persoalan administratif. Mereka juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap hak keuangan, pengembangan kompetensi, serta keberlanjutan karier sebagai PNS.
Atas kondisi tersebut, kelima pejabat meminta Bupati Gorontalo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan penjelasan resmi mengenai status kepegawaian mereka setelah tidak lagi menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Mereka juga meminta kejelasan mengenai waktu dan mekanisme peralihan ke jabatan lain yang setara, termasuk proses penerbitan surat keputusan penetapan status bagi pejabat yang terdampak perubahan SOTK.
Selain itu, mereka berharap pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai hak-hak kepegawaian, terutama terkait kedudukan keuangan, pengembangan kompetensi, dan karier.
Dalam permintaan tersebut, mereka menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penataan organisasi perangkat daerah, sehingga perubahan struktur tidak berujung pada kerugian hak kepegawaian bagi PNS yang terdampak.
Regulasi ASN Jadi Dasar Persoalan
Kelima pejabat tersebut turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.
Mereka berpandangan bahwa penataan organisasi yang berdampak terhadap jabatan pimpinan tinggi harus disertai kejelasan status dan mekanisme penempatan pegawai, termasuk kepastian mengenai hak-hak kepegawaiannya.
Menurut mereka, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, khususnya menyangkut hak keuangan, jenjang karier, dan tertib administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Mereka juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menjadi perhatian dalam pemeriksaan administrasi kepegawaian oleh instansi yang berwenang.
Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, pertanyaan mendasar masih menggantung: bagaimana status lima pejabat tersebut setelah perubahan SOTK, dan kapan pemerintah daerah akan menerbitkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak kepegawaian mereka?
Menanggapi hal tersebut diatas, Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Hermanto Asona mengatakan bahwa perihal itu, Sekretaris Daerah, Asisten III dan Kepala Bagian Organisasi telah melakukan koordinasi dengan Kemenpan RB dalam rangka membicarakan bagaimana status kelima orang tersebut bisa mendapatkan rumah fungsional.
“Besok itu mereka (5 orang) akan diundang oleh pak Sekda membicarakan posisi mereka seperti apa. Nanti kita tunggu hasilnya besok,” jelas Hermanto Asona.
(redaksi/aiim)





