AIIMNEWS.COM – Seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial RU mengalami patah tulang pada bagian tangan akibat diduga dianiaya oleh mantan pacarnya, Jumat (23/10/2026).
Informasi yang berhasil dihimpun media aiimnews.com kepada pihak keluarga korban, kejadian bermula saat mantan meminta kepada korban untuk bertemu, setelah pertemuan itu terjadi sang mantan kerap mengambil atau merampas handphone (HP) si korban, namun sempat ditolak oleh korban.
Merasa tidak dikasih apa yang diinginkan, pelaku sang mantan pun emosi dan langsung menganiaya korban. Sehingga korban mengalami patah tulang lengan.
Atas kejadian tersebut, korban RU melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Gorontalo. Laporan tersebut resmi diterima pada 21 Oktober 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP / 284 / X / 2026 / SPKT / RES GTLO, dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa, 20 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah kos yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Pelapor berinisial R.U, warga Telaga Biru, melaporkan seorang pria berinisial Y.H atas dugaan penganiayaan Pasal 466 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak keluarga korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Gorontalo.
“Kami dari keluarga berharap proses ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujar Harun, pihak keluarga koran saat dikonfirmasi.
Keluarga menyebut, harapan itu muncul mengingat terduga pelaku diduga merupakan residivis yang masih berstatus wajib lapor.
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak Polres Gorontalo terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
(redaksi/aiim)





