AIIMNEWS.COM — Posisi Rahmat Maku sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini berada dalam sorotan dan memasuki babak baru, Rabu (21/10/2026).
Ketua DPW PKB, M. Dzikyan, mengungkapkan bahwa evaluasi terakhir terhadap Rahmat Maku telah dilakukan. Partai juga menegaskan waktu pemberian hukuman tinggal tersisa tiga bulan berjalan untuk menjalankan penugasan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.
Apabila kesempatan tersebut kembali tidak dimanfaatkan, surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rahmat Maku disebut akan dikeluarkan.
Pernyataan itu disampaikan M. Dzikyan saat menjelaskan perkembangan penanganan persoalan internal partai yang melibatkan Rahmat Maku.
“Sudah ada evaluasi terakhir untuk Rahmat Maku. Sebab, ini sisa tinggal tiga bulan berjalan atas hukumannya untuk melaksanakan penugasan dari DPP PKB. Namun, apabila dengan sisa waktu yang diberikan masih tidak melaksanakan lagi, maka dengan sendirinya akan mengeluarkan surat PAW,” ungkap Dzikyan.
Ia juga menegaskan bahwa surat dari DPP PKB tersebut sudah berada di masing-masing Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan telah diterima Rahmat Maku sendiri.
“Surat DPP itu sudah ada di masing-masing DPC dan Rahmat Maku itu sendiri,” katanya.
Pernyataan Ketua DPW PKB tersebut menjadi sinyal kuat bahwa posisi Rahmat Maku sebagai legislator dari PKB dapat berujung pada PAW apabila penugasan partai tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan tenggat yang diberikan.
Meski demikian, proses pergantian belum dapat dinyatakan final. Berdasarkan keterangan Dzikyan, masih terdapat sisa waktu tiga bulan yang menjadi kesempatan bagi Rahmat Maku untuk memenuhi penugasan dari DPP PKB.
DPC PKB Belum Memberikan Penjelasan
Di tengah perkembangan tersebut, aiimnews.com berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut kepada DPC PKB Kabupaten Gorontalo mengenai tindak lanjut surat DPP PKB dan perkembangan penanganan Rahmat Maku.
Ketua DPC PKB Kabupaten Gorontalo yang baru terpilih, Muhlis Panai, telah dihubungi melalui pesan dan telepon WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sikap belum adanya respons tersebut membuat penjelasan mengenai tindak lanjut di tingkat DPC masih perlu ditelusuri. Terlebih, DPC menjadi salah satu pihak yang disebut telah menerima surat dari DPP PKB.
AIIMNEWS.COM tetap membuka ruang bagi Muhlis Panai maupun pihak DPC PKB Kabupaten Gorontalo untuk memberikan penjelasan agar perkembangan persoalan ini dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.
Desakan PAW Pernah Mencuat dalam Aksi Demonstrasi
Persoalan Rahmat Maku sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah muncul desakan dari kelompok mahasiswa dan massa aksi agar proses PAW segera ditindaklanjuti.
Dalam pemberitaan aiimnews.com pada 13 Februari 2026, massa yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo mendatangi kantor DPRD Kabupaten Gorontalo. Mereka meminta agar persoalan yang menyeret nama Rahmat Maku ditangani secara serius.
Saat itu, anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai, menyampaikan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD masih mengumpulkan bukti terkait persoalan tersebut dan telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Rahmat Maku.
Tekanan publik kembali muncul pada Maret 2026. Dalam aksi protes yang diberitakan aiimnews.com, massa membakar papan nama Rahmat Maku sebagai bentuk kekecewaan terhadap penanganan persoalan yang mereka nilai belum tuntas.
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Anton Abdullah, ketika menerima aspirasi massa menyatakan akan meneruskan tuntutan tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD.
Rangkaian peristiwa itu menunjukkan bahwa persoalan Rahmat Maku telah menjadi perhatian publik selama beberapa bulan terakhir. Kini, perkembangan terbaru justru datang dari internal PKB, dengan adanya evaluasi terakhir dan batas waktu tiga bulan untuk melaksanakan penugasan partai.
(redaksi/aiim)





