AIIMNEWS.COM — Advokat sekaligus Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia Gorontalo, Ronald Van Mansur mempertanyakan legalitas surat pernyataan atas nama Ernanto Hasan tertanggal 14 Agustus 2026 yang diterbitkan menggunakan kop resmi Bea Cukai Gorontalo dan mencantumkan frasa “Pro Justitia”.
Ronald menilai keberadaan surat tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan landasan hukum untuk membatasi kebebasan seseorang. Menurutnya, penggunaan meterai, kop institusi negara, maupun tanda tangan pihak yang bersangkutan tidak dapat menggantikan prosedur hukum acara pidana yang telah diatur dalam undang-undang.
Ia menegaskan, setiap tindakan penahanan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta memenuhi persyaratan dan mekanisme sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana.
“Dalam hukum acara pidana tidak dikenal mekanisme penahanan hanya berdasarkan surat pernyataan sukarela untuk menginap di kantor penyidik. Kalau seseorang ditahan, harus ada dasar hukum dan prosedur penahanan yang sah. Kalau tidak ditahan, kebebasannya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang,” tegas Ronald.
Ia kemudian merujuk Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur kewenangan serta persyaratan penahanan, termasuk keharusan adanya surat perintah penahanan atau penetapan hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Ronald, surat pernyataan pribadi tidak boleh ditempatkan sebagai instrumen pengganti kewenangan penahanan yang secara tegas diatur oleh undang-undang.
“Jangan sampai surat pernyataan dijadikan instrumen untuk menggantikan prosedur penahanan. Hukum tidak mengenal pembatasan kebebasan seseorang hanya karena ada tanda tangan, meterai, dan tulisan Pro Justitia,” ujarnya.
Pertanyakan Status Hukum Ernanto Hasan
Selain mempersoalkan dasar hukum surat tersebut, Ronald juga menyoroti isi pernyataan yang menyebut Ernanto Hasan telah menginap di kantor Bea Cukai sejak 11 Agustus 2026 hingga akhirnya pihak kantor tidak lagi mengizinkannya untuk tinggal di lokasi tersebut.
Menurutnya, keterangan itu justru memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai status hukum dan kebebasan Ernanto selama berada di lingkungan kantor Bea Cukai.
“Ini sangat janggal dan harus dijelaskan. Apa status hukumnya? Apakah benar-benar bebas keluar? Mengapa batas waktu tinggalnya ditentukan berdasarkan izin pihak kantor? Jika memang untuk perlindungan keselamatan, apa dasar dan mekanisme hukumnya?” kata Ronald.
Ia menilai, apabila keberadaan Ernanto di kantor Bea Cukai berkaitan dengan proses penyidikan atau kepentingan penegakan hukum, maka institusi terkait perlu menjelaskan secara terbuka dasar tindakan serta mekanisme yang digunakan.
Ronald juga mengingatkan bahwa penggunaan kop resmi institusi pemerintah dalam sebuah dokumen harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, identitas kelembagaan dalam sebuah dokumen tidak boleh menimbulkan kesan seolah-olah surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang melampaui substansi dan kewenangan pembuatnya.
“Surat pernyataan boleh dibuat, tetapi tidak boleh menciptakan kewenangan hukum yang tidak diberikan undang-undang. Kop surat negara bukan sumber kewenangan, Pro Justitia bukan surat perintah penahanan, dan meterai bukan alat untuk melegalkan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Desak Bea Cukai Berikan Klarifikasi
Atas persoalan tersebut, Ronald mendesak Bea Cukai Gorontalo memberikan penjelasan secara terbuka mengenai latar belakang, tujuan, serta dasar hukum penerbitan surat pernyataan yang menjadi sorotannya.
Ia juga meminta pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan evaluasi terhadap prosedur pembuatan dan penggunaan dokumen tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Persoalannya sederhana: jika tindakannya sah, tunjukkan dasar hukumnya. Jika hanya berdasarkan surat pernyataan, jangan perlakukan dokumen itu seolah-olah dapat menggantikan kewenangan yang diatur undang-undang,” pungkasnya.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindakan pembatasan kebebasan secara melawan hukum tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta di lapangan, termasuk kondisi Ernanto Hasan selama berada di kantor Bea Cukai serta dokumen penyidikan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari pihak Bea Cukai Gorontalo masih diperlukan untuk menjelaskan duduk persoalan dan dasar penerbitan surat pernyataan tersebut.
(redaksi/aiim)





