AIIMNEWS.COM – Permasalahan pemecahan sertifikat tanah antara PT Alif Setya Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo hingga kini belum menemukan titik terang, Minggu (5/4/2026)
Proses yang telah berjalan cukup lama tersebut dinilai pihak perusahaan mengalami hambatan administratif yang tidak kunjung terselesaikan, sehingga memicu keberatan dari pihak pengacara perusahaan.
Tim Kuasa hukum PT Alif Setya Perkasa, Afandi Polapa dan Wisan Saipi menyampaikan bahwa kliennya telah mengikuti seluruh prosedur yang dipersyaratkan dalam pengajuan pemecahan sertifikat tanah. Namun demikian, proses di BPN Kota Gorontalo disebut berjalan lambat tanpa kejelasan waktu penyelesaian. Kondisi ini dinilai merugikan perusahaan, baik dari segi waktu maupun potensi kerugian investasi.
“Kami sudah mengajukan pengaduan ke pihak kantor Wilayah (Kanwil) pertanahan di Provinsi Gorontalo. Pada prinsipnya pengaduan itu, kami menyatakan keberatan atas tindakan BPN Kota Gorontalo yang tidak melakukan proses pemisahan atas sertifikat yang telah diterbitkan oleh mereka sendiri,” ungkap Wisan Saipi dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, pihaknya menilai bahwa ketidakjelasan ini berpotensi melanggar asas pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan transparansi dan kepastian hukum. Oleh karena itu, PT Alif Setya Perkasa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan secara resmi terhadap BPN Kota Gorontalo.
Sebagai langkah lanjutan, pihak perusahaan juga tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian atas hak-haknya. Upaya hukum tersebut dinilai sebagai langkah terakhir apabila tidak ada penyelesaian administratif dalam waktu dekat.
“Sudah berapa kali kami telah mendatangi pihak BPN, menanyakan alasan serta kendala mereka untuk tidak memproses permohonan kami. Padahal, klien kami sudah melakukan prosesnya berdasarkan permintaan dari BPN. Termasuk sudah melakukan pembayaran,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan proses pemecahan sertifikat tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum di bidang pertanahan, yang merupakan aspek penting dalam mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah.
(redaksi/aiim)





