Praktisi Hukum Sebut IPERA Harus Tunduk pada Asas Legalitas, Bukan Tafsir Administratif yang Dipaksakan

Praktisi hukum dan Advokat Andri Ws Gani, foto/Istimewa
Praktisi hukum dan Advokat Andri Ws Gani, foto/Istimewa

AIIMNEWS.COM — Polemik mengenai penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) di Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan setelah berkembang narasi bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat undang-undang dan bagian dari upaya penataan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berpihak pada masyarakat.

‎Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum dan Advokat Andri Ws Gani menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada keberadaan norma IPERA semata, melainkan pada legalitas penerapannya terhadap subjek dan wilayah pertambangan yang tepat menurut hukum.

‎“Saya tidak mempersoalkan niat pemerintah Daerah untuk menata pertambangan rakyat. Namun negara hukum tidak boleh berjalan di atas tafsir administratif yang melampaui batas legalitas. ‎Pertanyaan dasarnya sederhana: kepada siapa IPERA dapat dikenakan dan pada wilayah hukum apa ia memperoleh legitimasi?” tegas Andri.

‎Menurutnya, dalam rezim hukum pertambangan nasional, istilah pertambangan rakyat bukan kategori bebas yang dapat dilekatkan pada semua aktivitas tambang masyarakat. Undang-undang secara tegas membatasi bahwa pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan berdasarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

‎Karena itu, apabila terdapat aktivitas pertambangan masyarakat yang berlangsung di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan dan tidak memiliki IPR, maka secara hukum aktivitas tersebut tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pertambangan rakyat yang legal.

‎“Jika aktivitas tambang berada di wilayah IUP perusahaan dan tidak memiliki IPR, maka muncul pertanyaan yuridis yang sangat mendasar: atas dasar hukum apa IPERA ditarik?” lanjutnya.

‎Andri menilai, negara tidak boleh berada dalam posisi kontradiktif, yaitu di satu sisi menganggap suatu aktivitas tidak memiliki legitimasi hukum, namun pada sisi lain menarik pungutan dari aktivitas yang sama.

‎“Tidak mungkin suatu kegiatan dianggap belum sah secara hukum untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi pada saat yang sama cukup sah untuk dijadikan objek pungutan. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya

‎Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam hukum administrasi negara berlaku asas : geen bevoegdheid zonder wet atau tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum serta prinsip: ‎geen heffing zonder wettelijke grondslag atau tidak ada pungutan tanpa dasar undang-undang.

‎Menurutnya, apabila pengaturan atau praktik penerapan IPERA diperluas melampaui batas yang diperintahkan undang-undang, maka terdapat potensi persoalan kewenangan administratif (ultra vires) dan konflik dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan.

‎Andri menegaskan bahwa kritik terhadap penerapan IPERA tidak boleh dipelintir sebagai penolakan terhadap tata kelola pertambangan atau kepentingan daerah.

‎“ kritik hukum ini hadir agar kebijakan publik tidak dibangun di atas fondasi legal yang rapuh. Pemerintah boleh menyebut IPERA sebagai amanat undang-undang, tetapi amanat itu tidak boleh ditafsirkan secara parsial dengan mengabaikan subjek hukum, objek, serta batas kewenangannya,” katanya.

‎Ia juga mendorong agar polemik ini dibuka melalui ruang diskursus hukum yang sehat dan transparan, bukan sekadar pertarungan opini di ruang publik.

‎“Dalam negara hukum, niat baik tidak pernah cukup. Yang diuji adalah legalitasnya. Sebab hukum yang dipaksakan melampaui batasnya pada akhirnya hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait