Perspektif Hukum TPPO dan Pernikahan Dini: Jerat Ganda yang Merampas Masa Depan Anak

Advokat Gorontalo, Ronal Van Mansur Nur, foto/Ist
Advokat Gorontalo, Ronal Van Mansur Nur, foto/Ist
  • Orang Tua Korban Perkawinan Anak di Gorontalo Utara Bukan tidak mungkin Dapat Diproses Berdasarkan TPPO atau Eksploitasi Anak.
  • Kasus ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum terhadap pernikahan anak dan eksploitasi anak di Indonesia.
  • Jika skema pernikahan anak di bawah umur dengan persetujuan orang tua atau pihak ketiga menimbulkan unsur eksploitasi, maka bukan saja pelaku utama, tetapi juga orang tua/wali dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan UU TPPO dan UU Perlindungan Anak

Oleh: Ronald Van Mansur Nur, S.H.,M.H.,CPCLE

AIIMNEWS.COM/Opini – Di Indonesia, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pernikahan dini sering dipandang sebagai dua persoalan berbeda, padahal keduanya memiliki benang merah yang kuat. Keduanya sama-sama berakar pada ketidaksetaraan, kemiskinan struktural, rendahnya pendidikan, serta budaya yang menormalisasi kerentanan anak. Ketika dua masalah ini bersinggungan, anak khususnya anak Perempuan terjerat dalam lingkaran eksploitasi yang merampas hak, kesempatan, dan masa depan mereka.

Bacaan Lainnya

Pernikahan dini sering kali dijustifikasi sebagai solusi: solusi ekonomi, solusi moral, atau bahkan solusi untuk menghindari “aib”. Namun yang jarang diakui adalah bahwa pernikahan anak membuka pintu bagi eksploitasi baru. Anak yang menjadi pengantin—dengan kematangan fisik dan psikologis yang belum siap—jangankan memahami konsekuensi pernikahan, untuk melindungi dirinya sendiri pun mereka belum cukup berdaya. Dalam kondisi seperti ini, mereka sangat mudah menjadi target eksploitasi seksual, kekerasan dalam rumah tangga, hingga TPPO.

Sebagian kasus TPPO di Indonesia memperlihatkan bagaimana modus eksploitasi berkedok pernikahan. Ada anak yang “dinikahkan” dengan iming-iming ekonomi, lalu dibawa jauh dari keluarga dan dijadikan pekerja paksa atau dieksploitasi secara seksual. Ada pula orang tua yang, karena tekanan ekonomi atau ketidaktahuan, justru “menyerahkan” anaknya kepada pelaku. Dalam banyak kasus, garis antara pernikahan, kekerasan, dan perdagangan orang kabur dan tumpang tindih.

Sementara itu, negara sering terlambat hadir. Aturan telah ada, batas usia minimal menikah dinaikkan menjadi 19 tahun, dan undang-undang TPPO telah diberlakukan. Namun implementasi di lapangan masih lemah. Pengawasan longgar, edukasi minim, dan aparat yang tidak responsif membuat anak-anak tetap terperangkap dalam jerat yang sama dari tahun ke tahun. Budaya patriarkal yang menempatkan anak perempuan sebagai aset keluarga memperburuk keadaan.

Yang perlu kita sadari adalah bahwa perlindungan anak bukan hanya soal membuat undang-undang, tetapi menciptakan ekosistem sosial yang aman. Dibutuhkan edukasi masif kepada orang tua, sekolah, dan masyarakat tentang bahaya pernikahan anak dan TPPO. Dibutuhkan juga keberanian untuk menghentikan praktik-praktik yang selama ini “dimaklumi”. Lebih penting lagi, diperlukan upaya serius negara untuk mengatasi akar masalah: kemiskinan, akses pendidikan, dan ketimpangan gender.

Anak-anak tidak pernah memilih untuk dinikahkan atau diperjualbelikan. Mereka tidak memiliki kesempatan untuk menolak, apalagi melawan. Karena itu, tanggung jawab moral negara dan masyarakat adalah memastikan bahwa masa depan mereka tidak dirampas oleh praktik yang dibungkus adat, ekonomi, atau kepercayaan yang keliru.

Di tengah maraknya kasus TPPO dan meningkatnya laporan pernikahan dini, kita harus berhenti menganggap kedua persoalan ini sebagai hal yang terpisah. Keduanya adalah jerat ganda yang saling menguatkan, dan jika kita tidak mengambil tindakan tegas, masa depan generasi muda kita akan hancur oleh praktik yang sebenarnya bisa dicegah.

Seperti halnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara yang baru-baru ini terjadi dan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus pemerkosaan/Persetubuhan seorang siswi SMK, terdapat pula indikasi bahwa orang tua korban atau pihak yang menikahkan anak di bawah umur dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan berikut :

  1. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, ketentuan ini berlaku khususnya bila korban adalah anak yang menjadi objek eksploitasi atau perjanjian kawin di bawah umur yang berpotensi menjadi bentuk eksploitasi;
  2. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 (sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak, Pasal 76I mengatur: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.” Selanjutnya Pasal 88 menyebutkan bahwa pelanggaran atas Pasal 76I dapat diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00;
  3. Bila orang tua korban atau pihak yang menikahkan anak di bawah umur melakukan atau turut serta dalam skema perjanjian nikah anak di bawah 18 tahun, dan hal tersebut kemudian menimbulkan kondisi eksploitasi (misalnya pemaksaan, transaksi uang, atau persetujuan pihak lain) maka terdapat argumen bahwa orang tua dapat dijerat sebagai pelaku atau turut pelaku tindak pidana eksploitasi anak atau TPPO;
  4. Dalam kasus yang di Gorontalo Utara tersebut, bila terbukti bahwa terjadi pernikahan anak di bawah umur (kurang dari 18 tahun) dengan skema perjanjian yang mengandung elemen eksploitasi, maka penegak hukum dapat mempertimbangkan untuk mengusut tidak hanya pelaku utama (ASN) tetapi juga orang tua atau pihak yang menikahkan anak sebagai pihak yang memberi persetujuan atau memfasilitasi tindak pidana.

Saya sebagai Praktisi hukum sangat prihatin atas kejadian yang saat ini terjadi khususnya di Provinsi Gorontalo, saya berpesan dan mengimbau: Kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan ketentuan TPPO dan perlindungan anak secara tegas tanpa pandang bulu, agar korban anak mendapatkan keadilan dan perlindungan sesuai hukum, ditambah lagi kepada Orang tua, wali, dan masyarakat diharapkan menolak semua bentuk pernikahan anak di bawah umur karena berpotensi menjadi sarana eksploitasi dan pelanggaran hak anak, serta Pemerintah daerah, dinas terkait dan lembaga perlindungan anak dituntut proaktif melakukan pencegahan, edukasi dan pengawasan terhadap praktik pernikahan anak serta perjanjian nikah yang berpotensi eksploitasi, Korban dan keluarga diminta untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak agar akses keadilan dan pemulihan terpenuhi.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait