AIIMNEWS.COM – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Tolangohula, Frengki Kau, menyayangkan pernyataan salah satu petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo yang menyebut penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terkendala karena identitas terduga pelaku belum diketahui.
Frengki menilai, alasan tersebut perlu menjadi perhatian serius, mengingat penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban membutuhkan langkah proaktif dari aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Menurutnya, ketidakjelasan identitas terduga pelaku seharusnya menjadi bagian dari proses penyelidikan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, bukan menjadi alasan yang membuat penanganan perkara terkesan terhambat.
“Menemukan identitas terduga pelaku merupakan bagian dari proses penyelidikan. Jangan sampai anak yang menjadi korban justru dibebani tanggung jawab untuk mengungkap identitas pelaku, sementara korban dan keluarganya sedang menghadapi situasi yang berat,” demikian sikap yang disampaikan Frengki.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam pandangannya, aparat penegak hukum perlu mengoptimalkan langkah penyelidikan sesuai fakta dan alat bukti yang tersedia, termasuk menelusuri keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian apabila relevan, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya bukti digital yang dapat membantu mengungkap perkara tersebut.
Frengki menilai, keterbukaan mengenai kendala penanganan perkara perlu disertai penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan penyidik. Hal itu penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai perkembangan penanganan kasus, tanpa mengabaikan kerahasiaan identitas korban anak.
“Kasus yang melibatkan anak sebagai korban tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Penanganannya harus serius, profesional, dan mengutamakan perlindungan korban,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Frengki mendesak Kapolres Gorontalo untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Unit PPA, sekaligus memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum.
Ia juga meminta agar penyidik mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menelusuri identitas terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi yang relevan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna mendukung pengungkapan kasus.
Selain proses hukum, Frengki menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban serta jaminan perlindungan dan kerahasiaan identitas anak. Menurutnya, keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menjaga hak-hak korban. Respons aparat terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, lanjutnya, juga berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana serupa.
“Jangan biarkan korban harus berjuang dua kali: pertama menghadapi dampak peristiwa yang dialaminya, dan kedua menghadapi ketidakpastian dalam proses hukum. Korban anak berhak mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak,” tutup Frengki.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Gorontalo dalam bahan berita yang diterima redaksi mengenai tanggapan atas pernyataan Frengki tersebut.
(redaksi/aiim)





