AIIMNEWS.COM – Bupati Gorontalo menegaskan komitmennya untuk tetap mempertahankan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
Selain tetap dipertahankan, para PPPK Paruh Waktu juga akan memperoleh perlindungan sosial berupa kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perlindungan Taspen Accident sebagai jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas.
Bupati Gorontalo mengatakan, pemerintah daerah tidak ingin para pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun kehilangan kepastian dalam bekerja. Oleh karena itu, berbagai upaya terus dilakukan agar keberadaan PPPK Paruh Waktu tetap memiliki perlindungan dan hak-hak dasar sebagai pekerja.
“Saya sudah menginstruksikan TAPD agar PPPK Paruh Waktu tidak dirumahkan. Anggaran gaji mereka sudah kami siapkan hingga Desember 2026,” kata Bupati Sofyan.
Menurutnya, kepesertaan BPJS dan Taspen Accident menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan rasa aman bagi para pegawai saat menjalankan tugas sehari-hari.
Dengan adanya perlindungan tersebut, para PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat bekerja lebih tenang, produktif, dan fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko kerja.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta instansi terkait agar kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian terhadap masa depan para tenaga kerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(redaksi/aiim)






