Penguatan Hukum Kepala Desa dan Penyelesaian Konflik menjadi Tema Dialog pada FGD

Fokus Grup Diskusi yang menghadirkan kepala desa dan unsur TNI Polri se Kecamatan Limboto Barat, foto/aiimnews.com
Fokus Grup Diskusi yang menghadirkan kepala desa dan unsur TNI Polri se Kecamatan Limboto Barat, foto/aiimnews.com

AIIMNEWS.COM – Penguatan kapasitas hukum kepala desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di tingkat desa menjadi fokus utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar dalam rangka Penelitian Fundamental Reguler dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).

Kegiatan penelitian tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Peneliti, Salahudin Pakaya, dengan menghadirkan berbagai peserta untuk berdiskusi mengenai peran strategis kepala desa dalam penyelesaian konflik yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Adapun tema yang diangkat dalam FGD tersebut adalah “Optimalisasi Kewenangan Hukum Kepala Desa dalam Penyelesaian Sengketa Berbasis Keadilan Restoratif sebagai Model Penyelesaian Konflik di Desa.”
Melalui forum ini, para peserta membahas berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah desa dalam menangani sengketa, mulai dari konflik antarwarga, persoalan sosial, hingga sengketa yang memerlukan penyelesaian secara musyawarah tanpa harus berujung pada proses peradilan.

Ketua Tim Peneliti, Salahudin Pakaya, menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dinilai lebih efektif dalam menjaga keharmonisan masyarakat desa.
Menurutnya, kepala desa memiliki posisi strategis sebagai pemimpin di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, penguatan kewenangan hukum yang dimiliki kepala desa perlu didukung dengan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian konflik yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial.

“Melalui penelitian ini diharapkan dapat lahir rekomendasi akademik yang mampu memperkuat peran kepala desa dalam menyelesaikan sengketa secara adil, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif,” ujarnya.
Selain menjadi wadah bertukar gagasan antara akademisi dan praktisi, FGD ini juga diharapkan menghasilkan model penyelesaian konflik di desa yang dapat diterapkan sebagai rujukan dalam mendukung terciptanya ketertiban, keamanan, dan keharmonisan masyarakat desa.

Hasil penelitian tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang berkeadilan, partisipatif, dan berorientasi pada perdamaian.

(redaksi/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait