Dilaporkan ke Polda Gorontalo Atas Dugaan Perampasan, Kades Aten: Nanti Dibuktikan

AIIMNEWS.COM – Kepala Desa Tridarma, Aten Momiyo dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan tindakan perampasan lahan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut yang kemudian telah dijadikan lahan untuk pasar sementara pasar Hewan di Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Aten dengan tenang menanggapi laporan itu dan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut akan dibuktikan dihadapan penyidik.

“Nanti torang (Kita) buktikan,” ujar Kades Aten saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat (22/5/2025).

Kades juga mengatakan, ia sudah memenuhi undangan Polda Gorontalo untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut. Disitu juga ia meminta untuk dijadwalkan lagi undangan klarifikasi.

“Intinya, karena mereka (Pelapor) yang mendalilkan ini, maka mereka yang harus buktikan,” kata Aten Momiyo.

Aten mengaku, lahan yang kini menjadi lokasi pasar hewan sementara itu milik kakeknya yang telah meninggal. Usut punya usut pelapor juga telah mengklaim bahwa lahan itu miliknya dengan dalih memiliki surat pernyataan kepemilikan.

“Pemilik lahan itu saya punya Kakek, almarhum Hawa Momiyo dan hampir 3 tahun lahan itu sudah saya yang kelola,” ucapnya.

Dahulu kata Aten, lahan tersebut digunakan sebagai lapangan sepak bola. Namun karena sudah ada insiden, maka dihentikan dan pada tahun 1983 kata Aten tiba-tiba sudah ada surat pernyataan itu keluar dari Kepala Desa yang dulu.

“Di tahun 83 itu tiba-tiba sudah ada surat pernyataan warisan. Tapi cuman surat pernyataan warisan, tidak menjelaskan apakah itu dibuka, mereka beli,” terang Aten Momiyo.

(ha/aiim)

 

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait