Skema Percepatan Aset Daerah Dikebut, Pemerintah Bone Bolango Targetkan ada 19 Sertifikat Tanah

Rapat Percepatan bidang tanah yang merupakan aset daerah Kabupaten Gorontalo, foto/Istimewa
Rapat Percepatan bidang tanah yang merupakan aset daerah Kabupaten Gorontalo, foto/Istimewa

AIIMNEWS.COM – Pemerintah Bone Bolango terus mempercepat penataan dan legalisasi aset daerah melalui program sertifikasi tanah milik pemerintah.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus mencegah terjadinya sengketa maupun penyalahgunaan aset di kemudian hari.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2026 ini, Pemkab Bone Bolango menargetkan sebanyak 19 bidang tanah milik pemerintah daerah dapat disertifikatkan. Proses percepatan tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pengguna aset.

Upaya percepatan tersebut dibahas dalam rapat Tim Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Pemerintah Daerah yang dipimpin Asisten III Sekretariat Daerah Bone Bolango, Ichsan Budiman Wantogia, di ruang rapat BPKPD Bone Bolango, Kamis (9/7/2026).

Rapat turut dihadiri Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bone Bolango Heriyadi, tim teknis dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone Bolango, Kepala Bidang Aset BPKPD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan dan Perhubungan (DLHPP) Lukman Daud, serta Inspektorat Daerah yang diwakili Inspektur Pembantu Wilayah I, Non Adelina Lalu.

Kolaborasi lintas instansi itu menjadi strategi pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset melalui pendampingan hukum dan verifikasi teknis secara terpadu.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa RSUD Toto Kabila menjadi lokasi pertama yang akan dilakukan identifikasi lapangan dan penelusuran dokumen administrasi.

Pada tahap awal, tim akan memproses lima bidang tanah untuk diajukan dalam proses sertifikasi. Sementara itu, dua bidang lainnya dari total tujuh titik yang telah direncanakan masih menunggu penyesuaian menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Beberapa aset yang masuk dalam daftar prioritas antara lain Puskesmas Toto Utara seluas 977,56 meter persegi, Puskesmas Botupingge seluas 1.518 meter persegi, Puskesmas Tapa seluas 1.486 meter persegi, Puskesmas Ulanta seluas 706 meter persegi, serta Puskesmas Suwawa Tengah dengan luas 2.814 meter persegi.

(redaksi/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait