AIIMNEWS.COM – Tokoh pemuda Provinsi Gorontalo, Ramli Hasan Mapo, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Ramli, langkah yang dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap seseorang yang pernah menduduki jabatan strategis di pemerintahan.
Ia menilai, penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik sekaligus menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, khususnya penyidik Pidana Khusus, atas langkah hukum yang telah dilakukan. Ini menjadi sebuah prestasi positif di tengah masyarakat Gorontalo, sekaligus memberikan harapan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ungkap Ramli.
Meski demikian, Ramli mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada tindakan penahanan. Ia berharap penyidik terus mendalami perkara tersebut secara menyeluruh sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada proses penahanan. Kami berharap seluruh proses penyidikan hingga persidangan berjalan secara transparan dan tuntas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ramli menambahkan, masyarakat tentu berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap tahapan proses hukum harus dilakukan secara objektif, sehingga penegakan hukum tidak hanya terlihat dari tindakan penahanan, tetapi juga dari keseriusan mengungkap perkara hingga memperoleh kepastian hukum.
Ia pun berharap Kejati Gorontalo tetap konsisten mengawal perkara tersebut sampai tuntas.
(redaksi/aiim)





