AIIMNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan bergulir dalam penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI.
Penetapan tersebut menjadi titik penting dalam pengusutan perkara yang sejak tahun lalu menyita perhatian publik Gorontalo. Sebelumnya, penyidik Kejati Gorontalo telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat KONI Provinsi Gorontalo dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, membenarkan penetapan empat tersangka tersebut. Menurutnya, mereka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pengelolaan dana hibah KONI tahun 2024.
“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni FS selaku Ketua KONI, AP sebagai Sekum KONI, kemudian MAH dari CV Nir Jamal dan MAM dari CV Rahmal,” ungkap Rafid Muhith Humolungo.
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo, termasuk anggaran yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.
Dalam proses penyidikan, angka yang menjadi sorotan mencapai Rp25 miliar, dengan sekitar Rp16 miliar di antaranya digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan PON 2024. Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, bahkan telah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam dan dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran, pengadaan barang, tiket penerbangan hingga dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Jauh sebelum penetapan tersangka diumumkan, penyidik telah memanggil berbagai pihak untuk mengurai aliran dana tersebut. Pemeriksaan tidak hanya menyasar jajaran pengurus KONI, tetapi juga pengurus cabang olahraga yang diduga mengetahui penggunaan anggaran.
Kejati Gorontalo sebelumnya juga telah memberi sinyal bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap krusial. Penyidik menyebut gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sejumlah persoalan dalam penggunaan anggaran turut menjadi perhatian. Salah satunya berkaitan dengan pengadaan kebutuhan atlet selama pelaksanaan PON, termasuk pengadaan makanan atau konsumsi atlet yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp500 juta. Proses pengadaan tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Penetapan empat tersangka ini sekaligus menandai bahwa perkara dana hibah KONI Gorontalo tidak lagi berhenti pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen. Aparat penegak hukum kini telah menemukan konstruksi perkara yang mengarah pada pertanggungjawaban pidana sejumlah pihak.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian luas karena menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga Gorontalo.
Sebelumnya, berbagai pihak bahkan mendesak Kejati Gorontalo agar mengusut perkara secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada pihak tertentu. Sorotan publik terutama diarahkan pada bagaimana proses perencanaan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan.
Dengan ditetapkannya empat tersangka, publik kini menunggu langkah berikutnya dari Kejati Gorontalo. Selain mengungkap identitas dan peran masing-masing tersangka secara terang, penyidik juga dituntut menelusuri secara menyeluruh kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa dana hibah yang bersumber dari keuangan negara harus dikelola secara transparan, akuntabel dan sesuai peruntukannya. Apalagi anggaran tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pembinaan olahraga dan perjuangan para atlet membawa nama Gorontalo di ajang nasional.
Proses hukum pun masih berjalan. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah, karena pembuktian selanjutnya tetap menjadi kewenangan proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.
(redaksi/aiim)





