AIIMNEWS.COM — Polemik yang melibatkan mantan Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo, Fitriyanto Rajak, masih menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, di tengah proses perkara yang menyeret namanya, Pemerintah Provinsi Gorontalo belum secara terbuka menjelaskan sanksi yang diberikan terhadap mantan orang nomor satu di rumah sakit tersebut.
Informasi mengenai sanksi ini menjadi perhatian menyusul keputusan Pemprov Gorontalo yang sebelumnya membebastugaskan Fitriyanto Rajak dari jabatan Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai bentuk sanksi yang diberikan kepada Fitriyanto Rajak, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang Otoluwa belum memberikan penjelasan secara rinci.
“Sudah selesai pemeriksaannya, dan hasil pemeriksaan sudah disampaikan kepada Sekda untuk proses selanjutnya,” ujar Anang Otoluwa melalui WhatsApp pribadinya.
Kadis Kesehatan memilih tidak membeberkan lebih jauh mengenai jenis maupun tahapan pemberian sanksi terhadap mantan Direktur RSUD tersebut.
“Mohon maaf, ini sudah bukan ranah saya. Kita tunggu saja, prosesnya sedang jalan,” ucapnya.
Sikap tertutup itu membuat publik masih bertanya-tanya mengenai langkah administratif yang telah diambil pemerintah, terutama berkaitan dengan status Fitriyanto setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur.
Padahal, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut posisi pimpinan rumah sakit, tetapi juga berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keberlangsungan sejumlah program serta pekerjaan yang tengah berjalan di RSUD dr. Hasri Ainun Habibie.
Di sisi lain, perkara hukum yang berkaitan dengan Fitriyanto Rajak tetap harus dilihat berdasarkan proses dan keputusan lembaga penegak hukum. Status sebagai pihak dalam perkara belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menunggu penjelasan resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo mengenai langkah yang telah ditempuh, termasuk dasar pemberian sanksi serta bagaimana status kepegawaian Fitriyanto Rajak setelah dibebastugaskan dari jabatan Direktur.
(redaksi/aiim)





