Kuasa Hukum Gugat Prosedur Penangkapan Lewat Praperadilan

Kuasa Hukum Ernanto Hasan, Afrizal Pakaya, foto/Istimewa
Kuasa Hukum Ernanto Hasan, Afrizal Pakaya, foto/Istimewa

AIIMNEWS.COM – Tim kuasa hukum Ernanto Hasan resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Bea Cukai Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (3/11/2026). Langkah tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan terhadap klien mereka dalam perkara yang sedang ditangani.

Permohonan itu didaftarkan langsung oleh dua anggota tim kuasa hukum, Afrizal Pakaya dan Karim Polontalo. Keduanya menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan, terutama berkaitan dengan kronologi keberadaan Ernanto Hasan di Kantor Bea Cukai Gorontalo sebelum surat perintah penangkapan diterbitkan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Ronald Van Mansur: Surat Bea Cukai Bukan Dasar Penahanan

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Ernanto Hasan telah berada di Kantor Bea Cukai Gorontalo sejak 11 Agustus 2026. Sementara itu, surat perintah penangkapan terhadap dirinya baru diterbitkan pada 17 Agustus 2026.

Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang diajukan dalam permohonan praperadilan. Tim kuasa hukum mempertanyakan status hukum Ernanto Hasan selama berada di kantor tersebut sebelum adanya surat perintah penangkapan.

Mereka menyebut, kronologi tersebut diperkuat dengan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Ernanto Hasan. Dokumen itu kemudian menjadi bagian dari persoalan yang ingin diuji melalui proses hukum di pengadilan.

Menurut tim kuasa hukum, hingga permohonan praperadilan didaftarkan, pihak Bea Cukai Gorontalo belum memberikan penjelasan substantif yang menjawab persoalan terkait surat pernyataan tersebut.

Baca Juga: Menyoal tentang Kop Surat, Ini Respons Bea cukai Gorontalo

Afrizal Pakaya menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan langkah untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jangan sampai prosedur hukum hanya dipandang sebagai formalitas. Ketika kebebasan seseorang berhadapan dengan kewenangan aparat, setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Afrizal.

Ia bersama timnya menyatakan akan menguji setiap tindakan yang menjadi objek permohonan di hadapan hakim praperadilan. Menurutnya, kewenangan aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga mengikat setiap aparat yang menjalankan kewenangan negara. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa pertanggungjawaban hukum,” lanjutnya.

Melalui permohonan tersebut, tim kuasa hukum berharap Pengadilan Negeri Gorontalo dapat memeriksa seluruh dalil yang diajukan secara objektif dan independen, dengan mempertimbangkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Praperadilan ini menjadi upaya tim kuasa hukum untuk memperoleh pengujian yudisial atas prosedur yang mereka persoalkan. Adapun penilaian mengenai keabsahan tindakan yang menjadi objek permohonan akan ditentukan melalui proses pemeriksaan di pengadilan.

(redaksi/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait