AIIMNEWS.COM – Eks atau mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Provinsi Gorontalo inisial MR kini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Gorontalo usai ditangkap atas dugaan korupsi.
Dugaan korupsi yang menjerat eks Kepala Dinas Kominfo Gorontalo, MR merupakan pengadaan Command Center Video Wall pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp5 Miliar yang bersumber dari APBD Perubahan.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan terdapat penyimpangan, bahwa penganggaran pengadaan Command Center Video Wall yang sesuai dengan ketentuan, pengkondisian harga perkiraan sementara oleh PPK dan penyedia barang, kemudian juga terdapat mark up harga pada item barang yang terdapat dalam dokumen kontrak serta perbedaan spesifikasi item barang.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan paling menggemparkan dalam pengusutan proyek yang sejak awal menuai sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp5 miliar itu diduga sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Berdasarkan siaran pers, Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengungkapkan, sekurangnya terdapat empat poin penyimpangan yang kerap menjadi dasar penetapan tersangka kepada eks Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo. Satu diantaranya yakni Perbedaan speksifikasi salah satu item barang yang diterima oleh Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo dengan dokumen kontrak yaitu perangkat video tron di mana seharusnya sesuai dokumen kontrak adalah perangkat video wall.
Pada proses peyidikan, penyidik kejaksaan tinggi gotontalo telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi dalam perkara tersebut dan juga telah meminta keterangan ahli. Setelah semua proses peyidikan dirampungkan, kejaksaan melakukan penahanan terhadap eks Kepala Dinas Kominfo selama 20 hari teritung sejak 23 Juli sampai 11 Agustus 2026.
(redaksi/aiim)





