AIIMNEWS.COM – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Toto Utara Tahun Anggaran 2025 mulai memasuki babak baru. Penjabat (Pj) Kepala Desa Toto Utara, Jusri Utiarahman, resmi mengadukan persoalan tersebut ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bone Bolango, Jumat (31/7/2026).
Tak datang dengan tangan kosong, Jusri menyerahkan satu unit laptop Acer dan satu unit komputer all in one sebagai barang titipan yang diduga berkaitan dengan pengadaan bermasalah. Kedua perangkat itu menjadi sorotan karena dianggarkan melalui APBDes Tahun 2025, namun baru diketahui keberadaannya pada 2026.
Menurut Jusri, pemerintah desa sengaja belum menggunakan perangkat tersebut untuk menghindari persoalan hukum sebelum status pengadaannya menjadi jelas.
“Pengadaannya dianggarkan tahun 2025, tetapi barangnya baru ada sekarang di tahun 2026. Pemerintah desa tidak mau menggunakan barang itu dulu. Jangan sampai ada kaitannya dengan persoalan hukum,” ujarnya usai membuat pengaduan.
Jusri mengaku dirinya bahkan tidak mengetahui keberadaan barang tersebut hingga mendapat laporan dari Sekretaris Desa.
“Saya baru tahu barangnya sudah ada setelah dilaporkan Sekdes. Saya langsung meminta agar jangan dipakai dulu karena proses pengadaannya masih menjadi pertanyaan,” katanya.
Tak hanya soal waktu pengadaan yang dinilai janggal, pemerintah desa juga menyoroti dugaan selisih nilai pengadaan. Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), pengadaan satu unit laptop dan satu unit komputer tersebut tercatat senilai Rp25,6 juta. Namun, setelah dilakukan penilaian awal, harga kedua perangkat diperkirakan hanya sekitar Rp8 juta.
“Kalau menurut kami di kantor desa, nilainya hanya sekitar delapan jutaan. Sementara di RAB totalnya Rp25,6 juta,” ungkap Jusri.
Selain melaporkan dugaan penyimpangan APBDes, Jusri mengungkapkan bahwa sebelumnya ia juga telah membuat laporan polisi terkait dugaan pengrusakan Kantor Desa Toto Utara.
Sedikitnya lima orang telah dilaporkan atas dugaan perusakan fasilitas kantor desa. Kerusakan yang ditemukan di antaranya pintu utama kantor yang diduga ditendang hingga mengalami kerusakan.
“Sementara tidak ada barang yang hilang, tetapi ada kerusakan pada pintu kantor desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Bone Bolango, Ipda Afrelly Fitsan Satria, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan beserta penitipan dua perangkat elektronik tersebut.
“Benar, hari ini kami menerima satu unit komputer all in one PC dan satu unit laptop merek Acer yang diserahkan oleh Penjabat Kepala Desa Toto Utara. Bersamaan dengan itu juga disampaikan pengaduan terkait dugaan penyelewengan APBDes Desa Toto Utara Tahun Anggaran 2025,” kata Afrelly.
Ia menjelaskan, pengaduan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara barang yang diserahkan akan diamankan sebagai barang titipan atas inisiatif pelapor.
“Untuk pengaduannya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Barang yang diserahkan juga kami terima sebagai barang titipan atas inisiatif pelapor,” tegasnya.
Pengaduan ini menambah daftar persoalan yang tengah membelit pemerintahan Desa Toto Utara. Aparat kini akan menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang yang bersumber dari APBDes 2025, termasuk mengkaji alasan keterlambatan realisasi pengadaan hingga setahun setelah anggaran dialokasikan serta meneliti kesesuaian nilai pengadaan dengan spesifikasi barang yang diterima pemerintah desa.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pengaduan dan penyelidikan awal. Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.





