Mesin Parkiran Elektronik di Bandara Djalaludin Eror, Pengguna Jasa: Kami Dirugikan

Tangkapan layar video saat konsumen tengah memasuki kawasan Bandara Djalaludin gorontalo, foto/Istimewa
Tangkapan layar video saat konsumen tengah memasuki kawasan Bandara Djalaludin gorontalo, foto/Istimewa

AIIMNEWS.COM – Sejumlah pengguna jasa di Bandara Djalaludin Gorontalo mengeluhkan gangguan pada sistem parkir elektronik yang terjadi di area parkir bandara.

Kerusakan atau eror pada mesin parkir tersebut menyebabkan antrean kendaraan mengular dan membuat sejumlah pengendara harus menunggu lebih lama saat hendak masuk kawasan bandara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gangguan terjadi pada sistem pembacaan tiket parkir yang mengakibatkan proses transaksi tidak berjalan normal. Beberapa pengendara mengaku terpaksa harus memutar balik kendaraannya dan menunggu petugas melakukan pengecekan secara manual sebelum kendaraan mereka diizinkan masuk.

Salah seorang pengguna jasa bandara, Abdulwahidin Tanaiyo, mengaku dirugikan akibat gangguan tersebut. Menurutnya, sistem parkir elektronik seharusnya mampu memberikan pelayanan yang cepat dan efisien bagi masyarakat.

“Kami datang ke bandara karena mengejar waktu. Namun saat hendak masuk, mesin parkir justru mengalami gangguan. Kami harus menunggu cukup lama. Tentu ini merugikan pengguna jasa,” ujar Abdulwahidin Tanaiyo.

Peristiwa ini kata Abdulwahidin Tanaiyo bermula saat konsumen mengantar istrinya yang hendak terbang dalam kondisi mendesak menjelang batas waktu pelaporan keberangkatan (check-in).

Ketika mesin dispenser parkir tidak mengeluarkan tiket saat dipencet dan palang tidak terbuka, konsumen menawarkan pembayaran tunai sebagai jalan keluar. Namun petugas parkiran justru mewajibkan pembayarannya memalui nontunai, tanpa memberikan solusi akibat mesin parkir yang eror.

“Akibat tidak adanya solusi dari pihak pengelola, akses masuk kendaraan ditolak. Istri saya terpaksa turun dan berjalan kaki cukup jauh sambil mengangkat barang bawaan menuju loket maskapai, dan konsumen nyaris terlambat serta mengalami rasa malu dan tekanan psikologis di ruang publik,” ungkap Abdulwahidin Tanaiyo.

Abdulwahidin Tanaiyo yang juga sebagai pengacara mengaku akan memperkarakan masalah ini. Ia menyebut, penolakan pembayaran tunai dalam Rupiah dinilai berbenturan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 21 ayat (1), yang mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi pembayaran di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 (hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, serta pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif), Pasal 7 (kewajiban pelaku usaha beritikad baik dan melayani secara benar), serta Pasal 19 (tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen),” tandasnya.

Hingga berita ini terbit, media aiimnews.com tengah berupaya mengonfirmasi masalah parkiran yang ada di Bandara Djalalun kepada pihak pengelola parkiran tersebut.

Masyarakat berharap pengelola bandara segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem parkir elektronik agar kejadian serupa tidak kembali terulang, mengingat Bandara Djalaludin merupakan salah satu pintu gerbang utama transportasi udara di Gorontalo yang setiap harinya melayani ratusan hingga ribuan pengguna jasa.

(redaksi/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait