AIIMNEWS.COM – Fitriyanto Rajak kembali menjalankan tugas sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo, Selasa (29/9/2026).
Kembalinya Fitriyanto ke posisi tersebut menjadi perhatian setelah sebelumnya ia sempat dibebastugaskan menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian.
Baca Juga: Eks Direktur RS Ainun Habibie Berperkara, Kadis Kesehatan Enggan Beberkan Sanksi
Persoalan tersebut bermula pada September 2026 yang kemudian dikaitkan dengan dugaan hubungan khusus antara Fitriyanto dan salah satu staf perempuan di lingkungan RSUD dr. Hasri Ainun Habibie.
Sementara itu, Pemprov Gorontalo sebelumnya mengambil langkah administratif dengan membebastugaskan Fitriyanto dari tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie demi keperluan pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan berakhir dan telah dijatuhi sanksi berupa disiplin, Fitriyanto justru kembali diaktifkan dan menjabat lagi sebagai Direktur RSUD Ainun Habibie. Apakah hal ini bisa dikategorikan cacat administrasi?
Tanggapan Kepala BKD Provinsi Gorontalo;
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Gorontalo, Budiyanto Sidiki menyatakan, terhadap Fitriyanto Rajak, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya telah menjatuhi sanksi disiplin berupa penurunan pangkat selama kurang lebih setahun.
“Penurunan pangkat itu konsekuensinya, misalnya kenaikan pangkat, kenaikan gaji itu tidak bisa dia lakukan akan ditangguhkan. Sanski itu begitu diberikan maka surat pembebastugasan yang bersangkutan selesai,” ungkap Budiyanto kepada aiimnews.com.
Baca Juga: Akankah Pekerjaan RS Ainun Habibie Ikut Berhenti Setelah Direktur Dinonaktifkan?
Budiyanto juga mengemukakan, di samping sanksi disiplin yang diterima oleh Fitriyanto, mereka BKD Provinsi Gorontalo tengah mengajukan administrasi pemberhentian dari jabatannya ke BKN RI.
“Sebab, orang yang mau di nonjob itu harus ada pertimbangan teknis (Pertek) BKN. Sekarang proses itu kami ajukan. Begitu keluar Perteknya, pak Gubernur akan segera menerbitkan SK pemberhentian dari jabatan,” ujarnya.
Alasan BKD Kembalikan Fitriyanto Rajak Jabat Direktur RSUD Ainun Habibie;
Kepala BKD Gorontalo disebut memberikan penjelasan mengenai alasan Fitriyanto dapat kembali menduduki jabatan Direktur RSUD Ainun Habibie meski sebelumnya telah menjalani proses pemeriksaan dan mendapatkan sanksi disiplin.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan pelayanan yang ada di RSUD Ainun Habibie. Pelaksana Harian (Plh) yang ditugaskan sebelumnya itu tidak bisa melakukan proses tanda tangan administrasi keuangan yang ada di rumah Sakit. Misalnya tagihan obat, jasa medis, gaji pegawai BLUD.
“Karena statusnya (Fitriyanto) sebelumnya dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan, maka setelah keluar hasil pemeriksaan dan itu sudah ada sanksi disiplin, maka yang bersangkutan secara otomatis kembali menjabat lagi. Dan pada saat itulah kita meminta segera menyelesaikan semua sisa tunggakan administrasi,” jelas Budiyanto.
Dengan demikian, kembalinya Fitriyanto tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penghapusan terhadap persoalan etik yang sebelumnya terjadi. Sanksi yang telah diberikan tetap menjadi bagian dari rekam proses kepegawaian yang bersangkutan.
(redaksi/aiim)





